Senin 13 Nov 2023 15:40 WIB

Suhartoyo Siap Ingatkan Hakim-Hakim MK

Ketua MK Suhartoyo siap mengingatkan hakim-hakim MK jika ada konflik kepentingan.

Ketua MK Suhartoyo siap mengingatkan hakim-hakim MK jika ada konflik kepentingan.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua MK Suhartoyo siap mengingatkan hakim-hakim MK jika ada konflik kepentingan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo siap mengingatkan para hakim konstitusi, jika nantinya ada perkara yang bersentuhan dengan konflik kepentingan (conflict of interest).

"Sekiranya kami melihat ini ada sesuatu yang beririsan dengan conflict of interest, pasti kami akan mencoba untuk mengingatkan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Hal itu disampaikan Suhartoyo, ketika ditanyakan komitmennya dalam memimpin MK, dan menangani hal-hal yang berkaitan dengan perkara, dan hakim yang menangani perkara itu.

"Kami akan melihat masing-masing kasus, dan semangatnya akan selalu mengingatkan ketika ada irisan kepentingan," katanya menegaskan.

Kata dia, hal itu telah diingatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 tentang batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Dia berjanji akan membuktikan setiap keputusan yang diambil oleh MK, akan menjawab setiap keraguan masyarakat, bahwa tidak benar lembaga itu sarat dengan konflik kepentingan.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup pada Kamis (9/11). Dia dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2023. Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman.

Sementara, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK, pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement