Ahad 12 Nov 2023 10:46 WIB

Polsek Tambora Tangkap Penipu Modus Surat DPO dan Laporan Palsu

Polsek Tambora, Jakbar menangkap penipu modus surat DPO dan laporan polisi palsu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaku ditangkap (ilustrasi). Polsek Tambora, Jakbar menangkap penipu modus surat DPO dan laporan polisi palsu.
Pelaku ditangkap (ilustrasi). Polsek Tambora, Jakbar menangkap penipu modus surat DPO dan laporan polisi palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakbar menangkap seorang pria berinisial NU alias NUR (30 tahun) terkait kasus penipuan atau penggelapan. Diduga modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan surat daftar pencarian orang (DPO) kepolisian palsu.

“Modus (Digunakan pelaku) sudah terjadi sejak pertengahan bulan September 2023 pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu menggunakan handphone,” kata Putra dalam keterangan dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga

Dalam aksinya, tersangka mencari identitas calon korbannya dari media sosial (medsos). Kemudian NUR membuat laporan polisi hingga surat DPO palsu. Lalu untuk melengkapi aksinya, pelaku menunjukkan surat DPO tersebut ditunjukkan kepada korban serta keluarga calon korban. Tidak tanggung-tanggung ada sembilan calon korban yang disasar pelaku.

“Ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan korban yang berbeda. Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut,” terang Putra.

Selanjutnya setelah berhasil membuat korban atau keluarga calon keluarga, kata Putra, pelaku menawarkan jasa kepada targetnya untuk mengubah laporan polisi dan daftar DPO yang dibuatnya.

Karena memang pada saat korban menerima surat palsu itu, mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan. Namun jasa mengubah laporan polisi tersebut tidak gratis alias berbayar dengan tarif yang ditentukan pelaku.

“(Korban) Meminta bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian. Dari sembilan orang, hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu,” jelas Putra.

Lebih lanjut Putra menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pengenaan Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement