Jumat 10 Nov 2023 19:37 WIB

Amnesty: Usut Intimidasi terhadap Ketua BEM UI

Intimidasi terhadap Ketua BEM UI mencederai keadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ketua BEM UI, Melki Sadek Huang.
Foto: Republika/ Alkhaledi Kurnialam
Ketua BEM UI, Melki Sadek Huang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid memantau kasus dugaan intimidasi aparat keamanan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang. Usman merasa tindakan semacam ini mestinya tak terjadi di negara demokrasi. 

Usman mengecam tindakan intimidasi yang ditujukan kepada Melki beserta orang tua dan gurunya. 

Baca Juga

"Kami mengenal Melki sebagai mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya atas kebijakan negara. Ia kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Itu adalah hak-hak konstitusional Melki," kata Usman kepada wartawan, Jumat (10/11/2023). 

Usman menegaskan intimidasi atas warga yang mengkritik negara adalah ancaman serius atas kemerdekaan berpendapat. Usman mengingatkan intimidasi tersebut menambah daftar kasus ancaman atas kebebasan sipil di Indonesia. 

"Tiap-tiap orang berhak untuk menyatakan pikiran tanpa takut ancaman dan hukuman," ujar Usman. 

Oleh karena itu, Usman mendesak pihak berwenang untuk mengusut intimidasi terhadap Melki beserta keluarga dan gurunya, serta sesama rekan-rekan mahasiswa, yang diduga dilakukan aparat keamanan negara. Usman meminta pelakunya ditindak melalui proses hukum yang adil dan transparan. 

"Negara wajib mencegah terjadinya intimidasi kepada individu yang menyuarakan pikirannya secara damai. Negara juga harus memastikan bahwa tugas aparat keamanan adalah memberikan pengayoman, pelayanan, dan perlindungan. Bukan meredam kritik," ujar Usman. 

Sebelumnya, Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, pada Selasa (7/11) mengaku mendapat sejumlah intimidasi yang diterimanya secara langsung maupun melalui orang tuanya dan guru sekolahnya di Pontianak.  

"Ibu saya di rumah didatangi aparat keamanan. Ada dari TNI-Polri menanyakan ke ibu saya, ‘Melki biasa balik ke rumah kapan? Melki kegiatan dulu di rumah ngapain aja?’" ujar Melki dalam rekaman video yang diperoleh Amnesty International Indonesia Rabu (8/11).  

Melki juga mengaku ancaman telah diterimanya sejak menjadi Ketua BEM UI pada awal 2023. Ancaman kian meningkat menjelang dan setelah aksi demonstrasi menolak putusan MK terkait putusan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden RI pada 16 Oktober 2023. 

Data Amnesty International Indonesia per Oktober 2023 mencatat bahwa sejak awal tahun ini terdapat sedikitnya 78 kasus serangan fisik terhadap pembela HAM dengan setidaknya 226 korban. Serangan ini meliputi intimidasi dan serangan fisik, pelaporan kepada polisi, percobaan pembunuhan, kriminalisasi, penangkapan, dan serangan terhadap lembaga pembela HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement