Kamis 09 Nov 2023 16:26 WIB

Oknum Dishub DKI Coba Bunuh Anggota Polisi Telah Dipecat

Dishub DKI mendukung sepunuhan proses hukum terhadap saudara AI.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo tegaskan oknum Dishub yang ancam bunuh polisi telah dipecat.
Foto: Dok Satgas Covid-19
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo tegaskan oknum Dishub yang ancam bunuh polisi telah dipecat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi terkait kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan pegawai di Dishub DKI Jakarta berinisial AI terhadap anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bripka berinisial TF. Pihaknya mengaku menyerahkan seluruh kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap kasus yang menimpa saudara AI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis (9/10/2023).

Baca Juga

Dengan kejadian tersebut, Syafrin sudah menindaklanjuti dugaan penipuan yang dilakukan oleh AI yang merupakan pegawai di Dishub DKI Jakarta. Ia telah memberikan sanksi tegas terhadap AI dengan dipecat dari pekerjaannya sejak awal Oktober 2023.

"Terkait dengan pemberitaan tentang dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara AI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan sudah memutus hubungan kerja terhadap saudara AI terhitung sejak awal Oktober 2023," ujar Syafrin.

Sebelumnya diketahui, Anggota Ditpamobvit Polda Metro Jaya, Bripka berinisial TF, hampir dibunuh oleh tiga orang di Tol Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Korban bahkan sempat diminta pelaku menyiapkan Rp 500 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement