REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang lurah di Kota Padang, Sonny Samdra dibebastugaskan karena kedapatan berjoget dan merangkul dua orang biduan. Aksi Lurah Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, tersebut terekam kamera sehingga videonya kemudian viral di sosial media.
Sonny diduga melanggar disiplin terhadap pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat. Sehingga perlu menetapkan keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatannya.
Kini Sonny juga diperiksa oleh tim ad hoc yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektorat Kota Padang. Pembebastugasan Sonny sebagai lurah untuk kelancaran pemeriksaan.
Inspektur Inspektorat Kota Padang, Arfian, mengatakan Sonny baru 4 bulan menjabat sebagai Lurah Kurao Pagang. Ia merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 14.
Sebelumnya, Sonny berdinas sebagai staf di Bagian Tata Kelola Pemerintahan Kota Padang. “Yang bersangkutan ini pindahan dari Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar. (Jabatan lurah) baru hitungan bulan, belum setahun,” kata Arfian, Rabu (8/11/2023).
Menurut Arfian, aksi berjoget dan merangkul biduan seperti yang dilakukan Sonny melanggar etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi memiliki jabatan sebagai lurah yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
“Ya harusnya memberikan contoh (baik). Ini tidak dilaksanakan beliau. Tentu ini kami coba menggali lebih dalam apa motivasinya sehingga berbuat yang tidak pantas seharusnya dilakukan ASN. Ini yang akan digali oleh tim ada hoc,” ucap Arfian.
Tim ad hoc akan melakukan pemeriksaan terhadap Sonny selama tujuh hari ke depan. Serta, mengkaji lebih dalam terkait kesalahan yang dilakukan sebagai ASN. Sesuai mekanismenya, Arfian akan panggil dan dilakukan proses pemeriksa.
Aksi berjoget dan rangkul biduan yang dilakukan Sonny terjadi saat acara pelantikan ketua pemuda dan memeriahkan Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan itu berlangsung pada 28 Oktober 2023.
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Rekomendasi
-
Menko Muhaimin: Presiden Prabowo Restui Pembangunan Bandara Bali Utara
-
-
Jumat , 27 Jun 2025, 10:39 WIB
IA-ITB Bahas Masa Depan Alumni dan Kontribusi untuk Negeri
-
Jumat , 27 Jun 2025, 10:27 WIB
Rute Baru Air Asia: Adelaide-Bali Dongkrak Kunjungan Wisatawan Asing, Tumbuhkan Ekonomi
-
Jumat , 27 Jun 2025, 10:07 WIB
Urban Mining dan Hilirisasi: Optimisme Menuju Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Jumat , 27 Jun 2025, 10:03 WIB
Gubernur Banten Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober
-
Advertisement