Rabu 08 Nov 2023 09:51 WIB

Anwar Usman Melanggar Kode Etik Berat, Hamdan Zoelva: Mantan Hakim MK Prihatin

Banyak sekali hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK.

Chairman of the Constitutional Court
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Chairman of the Constitutional Court

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan para mantan hakim konstitusi mengungkapkan rasa prihatin atas putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengar keputusan MKMK, ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim MK,” kata Hamdan usai menghadiri pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga

Hal itu dikatakan Hamdan terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

Hamdan menilai bahwa Putusan MK dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri.

“Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap MK baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan MK itu sendiri, terutrama yang terakhir tercermin dalam putusan nomor 90 yang ramai itu,” ujarnya.

Dia berharap putusan MKMK terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh MK. Hal itu menurut dia, bertujuan untuk menjaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan tersebut.

“Kami berharap mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement