Selasa 07 Nov 2023 16:57 WIB

Pesan Laksamana Yudo kepada Agus: TNI untuk Netral, Netral, Netral

TNI diminta dewasa dalam menyikapi kontestasi nasional mendatang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
KASAD Jenderal TNI Agus Subiyanto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Pemilu Tahun 2024.
Foto: Republika/Prayogi
KASAD Jenderal TNI Agus Subiyanto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Rapat tersebut membahas kesiapan TNI dalam mendukung pengamanan Pemilu Tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat presiden (surpres) yang mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pun memberikan pesan kepada Agus, yang menekankan netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Kita berharap tetap mempertahankan prajurit yang profesional modern, karena sekarang ini sudah digitalisasi informasi ya, tentunya tangguh, profesional. Saya harap tetap dipertahankan, karena itu modal utama dalam menghadapi perkembangan situasi ke depan," ujar Yudo usai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga

"KSAD, saya kan sudah tekankan juga kepada seluruh prajurit, saya kira Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, sudah memahami itu. Saya kira kita sudah sepakat TNI untuk netral, netral, netral," katanya melanjutkan.

Setidaknya ada lima poin yang ditekankan kepada prajurit TNI terkait netralitas dalam Pemilu 2024. Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, beserta pasangan capres dan cawapres.

"Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye," ujar Yudo.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih atau hak individu selaku warga negara Indonesia dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apapun terhadap hasil hitung cepat sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

"Lima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik, serta pasangan calon yang diusung," ujar Yudo.

Sementara itu, anggota Komisi I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menegaskan bahwa TNI tak boleh berpolitik praktis. Sebab, ada harga yang mahal harus dibayar Indonesia jika hal tersebut terjadi pada Pemilu 2024.

TNI haruslah dewasa dalam menyikapi kontestasi nasional mendatang, yang dinilainya berbeda dari pelaksanaan-pelaksanaannya sebelumnya. Kedekatan elite-elite di TNI dengan sosok tertentu harus dikesampingkan demi netralitas pada Pemilu 2024.

"Saya percaya kedekatan-kedekatan personal maupun kelembagaan dengan person tertentu itu tidak akan membuat TNI bermain-main dalam urusan menjaga NKRI," ujar Sukamta.

"Karena semua pihak sudah masuk di dalam gelanggang pemilu, baik itu pilpres maupun pileg, dan satu-satunya institusi yang besar, yang terorganisir rapi dengan personel besar, dengan kekuatan besar, yang diharapkan betul oleh bangsa ini untuk menjaga NKRI ini tetap utuh adalah TNI."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement