Kamis 02 Nov 2023 17:38 WIB

PDIP: Hak Masinton Usulkan Hak Angket Terhadap MK

Masinton ingin hakim MK sebagai penjaga konstitusi tak diinjak muruahnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dan mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk MK, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 dan mengusulkan pembentukan pansus hak angket untuk MK, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa hak Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, semua pihak harus menghormati usulan tersebut.

"Kami tidak masuk dalam persoalan itu, hanya hak atas interpelasi, hak atas angket, termasuk menanyakan pendapat itu adalah hak yang dimiliki oleh DPR RI. Semua pihak harus menghormati hak-hak itu," ujar Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga

"Itu kan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, berkaitan dengan hal-hal yang strategis terkait dengan bangsa dan negara, terkait dengan tata pemerintahan yang oleh konstitusi harus berpihak pada rakyat, nggak ada keberpihakan pada yang lain," katanya melanjutkan.

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginterupsi Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dalam interupsinya, ia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang dipermainkan oleh pragmatisme politik.

Menurutnya, putusan MK terkait syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 Oktober lalu telah menciderai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tak segan, ia menyebut MK saat ini menjadi bagian dari tirani politik.

"Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton dalam interupsinya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Sebagai anggota DPR, ia menggunakan haknya untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket terkait MK. Ia ingin MK sebagai penjaga konstitusi tak diinjak-injak marwahnya hanya demi kepentingan tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton.

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," sambungnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement