REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkapkan akan memproses kasus pencabutan spanduk Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep di Indramayu apabila didapati tindak pidana. Namun, diharapkan terkait pemilu tidak dikaitkan dengan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan belum menerima informasi terkait kasus pencabutan spanduk Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming di Kabupaten Indramayu. Namun, apabila terdapat laporan akan ditindaklanjuti.
"Apabila memang ada laporan, kita normatif saja, memang apabila itu ada kandungan tindak pidananya, maka otomatis akan diproses," ucap dia, Selasa (31/10/2023).
Namun begitu, ia berharap agar proses yang berkaitan dengan pemilu tidak dikaitkan dengan pidana. Sebab dikhawatirkan apabila masuk pidana dipolitisasi.
"Jadi memang ada beberapa langkah normatif terkait penanganan pidana yang akan diselesaikan dengan kondisi penanganan yang mungkin berekses pada politik," kata dia.
Laporan telah diterima...