Selasa 31 Oct 2023 17:40 WIB

Pengusaha dan Petani Was Was dengan Masuknya Lahan Sawit ke Kawasan Hutan

Pemerintah diminta jangan hanya menyalahkan saja.

Kebijakan memasukan lahan sawit ke kawasan hutan memunculkan kekhawatiran pengusaha dan petani. Foto ilustrasi.
Foto: Dok Republika
Kebijakan memasukan lahan sawit ke kawasan hutan memunculkan kekhawatiran pengusaha dan petani. Foto ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusaha Sawit yang juga Komisaris Paya Pinang, Kacuk Sumarto, mengaku kebijakan penataan perkebunan kelapa sawit yang memasukkan kebun sawit ke dalam Kawasan Hutan memicu rasa was-was di kalangan petani dan pengusaha.

"Dengan adanya batasan ketentuan ini, ada rasa was was dari pelaku usaha, terkait keberlangsungan usahanya,” kata Kacuk, dalam siaran pers, Selasa (31/10/2023).

Pemerintah, kata Kacuk,  harus memperhatikan permasalahan di lapangan, serta keresahan-keresahan di masyarakat dan pengusaha yang memicu kriminalisasi.

Dijelaskannya, banyak perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Dan proses HGU ini lewat proses panjang dan secara benar sesuai ketentuan undang-undang. Namun KLHK kemudian memasukkannya  ke dalam Kawasan Kehutanan.

"Ini persoalan penting, tak sebatas soal denda administrasi (yang hendak diberlakukan oleh pemerintah, red). Yang perlu diingat adalah jangan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Penuhilah dahulu hukum-hukumnya, baru itu ditegakkan,” papar Kacuk.

Pemerintah diminta jangan hanya menyalahkan saja. Mereka harus menunjukkan sejara jelas pelanggaran apa yang terjadi, dan pelanggaran terhadap apa saja. "Juga harus jelas kawasan hutan yang mana yang dilanggar dan bagaimana pelanggaran itu bisa disebut pelanggaran,” ungkap dia.

Kacuk mengakui ada segelintir perusahaan yang ugal-ugalan dan tidak mengikuti prosedur dengan benar. Namun jangan lantas karena segelintir itu semua perusahaan dan perkebunan disalahkan.

Dalam proses penetapan batas-batas dan keluarnya HGU pun, kata Kacuk, pemerintah dalam hal ini KLHK juga ikut terlibat. "LHK itu turut serta. Kalau dia gak setuju jangan dikasih sejak awal,” kata Kacuk.

Pakah Hukum Kehutanan, Sadino, menjelaskan kisruh tentang lahan sawit dan Kawasan Hutan ini adalah problem yang terjadi sejak lama, namun normanya belum terselesaikan, sehingga terjadilah sengketa.

Sadino mengatakan, sebenarnya di luar UU Kehutanan di Indonesia ada juga UU tentang Penataan Ruang. Jadi sejak lahan-lahan ditunjuk itu sebenatnya sudah masuk tata ruang, dimana ditetapkan ada kawasan hutan dan non kawasan hutan.

"Jadi tentu mayoritas perusahaan perkebunan yang lahir dan berkembang sebelum tahun 2000-an itu lahir karena memang ada tata ruang itu. Kalau sudah tata ruang artinya dibolehkan. Akhirnya, antara tata ruang dan kehutanan tidak pernah titik temu. Karena petanya masing masing," ungkap Sadino.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement