Selasa 31 Oct 2023 08:50 WIB

Majelis Kehormatan MK Percepat Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Majelis Kehormatan MK akan mempercepat putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Majelis Kehormatan MK akan mempercepat putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Majelis Kehormatan MK akan mempercepat putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang, sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.

"Pada 8 November itu kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Seperti diketahui bahwa saat ini MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jimly mengakui putusan terlalu cepat diumumkan...

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement