REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penculikan anak yang terjadi di Kabupten Ciamis beberapa waktu lalu. Terduga pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satresktim) Polres Ciamis di wilayah Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Satreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, polisi telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan tindak pidana barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki oleh orang tuanya atau walinya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya dapat menangkap terduga pelaku.
"Terduga pelaku berinisial KR (84 tahun), warga Kecamatan Banjar Kota Banjar," kata dia, Ahad (29/10/2023).
Menurut dia, terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (28/10/2023). Saat ini, terduga diamankan di Ruang Tahanan Mako Polres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku kami amankam di wilayah Jalan Raya Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya tanpa ada melakukan perlawanan," katanya.
Joko mengatakan, terduga pelaku akan disangkakan Pasal 332 ayat 1 (e) KUHPidana. Sebab, pelaku diduga melakukan tindak pidana barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki oleh orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya.