REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Syafrin Liputo menyampaikan, alasan mengganti penanda jalur sepeda yang semula stick cone menjadi paku marka jalan mata kucing. Menurut dia, dengan pemasangan mata kucing maka lebih efektif dan mudah dalam perawatan.
"Penggunaan paku marka jalan mata kucing sebagai pengganti stick cone lebih baik ditinjau dari segi estetika, kemudahan perawatan, keselamatan dan nilai ekonomis," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya, petugas Dishub DKI mengganti stick cone yang ditempatkan sebagai pembatas jalur sepeda dengan paku marka jalan mata kucing. Kebijakan itu diambil Pemprov DKI karena banyaknya stick cone yang rusak akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menjelaskan, alasan di balik penggantian stick cone. Dia malah menjawab pertanyaan sembari melontarkan jawaban penuh canda. "Ya gak pa pa mata kucing daripada mata saya," kata Heru sambil memegang matanya di Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Parkir liar
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pada APBD Perubahan tahun 2023. Dishub DKI memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp 800 miliar menjadi Rp 450 miliar. Hal itu imbas capaian pada triwulan kedua 2023 baru terealisasi 29,08 persen atau Rp 232 miliar.
Dengan data itu, Ismail mendesak jajaran Dishub DKI membuat terobosan untuk meningkatkan pendapatan. Salah satunya, dengan menyiapkan kajian untuk mengurangi titik parkir liar untuk diubah menjadi parkir resmi atau legal.
"Tadi kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan," kata Ismail di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta. Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI untuk memasang CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi jadi lokasi parkir liar.
Selain itu, tersedia pula 28 unit armada mobil derek. "Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan, seperti CRM setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban," kata Syafrin.
Selain itu, Syafrin juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah. "Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street," ujarnya.
"Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh UP (unit pengelola) parkir," kata Syafrin menjelaskan.