Senin 23 Oct 2023 01:30 WIB

Gibran Masih Kader PDI Perjuangan, Gerindra Enggan Berpolemik

Gibran juga telah diutus untuk turut memenangkan kampanye Ganjar-Mahfud.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya menolak untuk berpolemik soal status Gibran Rakabuming Raka yang diketahui masih menjadi kader PDI Perjuangan.

Dasco hanya menegaskan Koalisi Indonesia Maju pada Minggu malam memutuskan secara aklamasi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga

“Saya pikir saya tidak akan berpolemik di situ,” kata Dasco di luar kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Ahad (22/10/2023), menjawab pertanyaan wartawan terkait status Gibran yang masih kader PDI Perjuangan.

Dia menjelaskan Gibran telah mengetahui dirinya sebagai bakal cawapres Prabowo setelah ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) rapat pada 13 Oktober 2023. Selepas rapat pada hari itu, Prabowo mengumumkan kandidat bakal cawapres mengerucut menjadi empat nama.

Kemudian, Partai Golkar pada Sabtu (21/10/2023) mengusulkan secara resmi nama Gibran sebagai bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.

Usai diusulkan Golkar, Gibran berkeliling menemui ketua umum partai dari Koalisi Indonesia Maju, di antaranya Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan di rumah dinasnya, Kompleks Menteri Widya Chandra IV/16, Jakarta, Sabtu, kemudian Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kediaman pribadinya, Jalan Prapanca No. 10, Jakarta, Ahad (22/10/2023) pagi.

“Mas Gibran sudah safari (politik) dari kemarin ke ketua umum-ketua umum partai KIM sehingga dari hasil rapat 13 Oktober serta menindaklanjuti hasil safari Mas Gibran telah diambil kesepakatan capres-cawapres dari KIM seperti yang tadi diumumkan,” kata Dasco.

Koalisi Indonesia Maju pun berencana mendaftarkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-bakal cawapres ke KPU RI pada Rabu (25/10/2023).

Koalisi Indonesia Maju merupakan gabungan partai politik yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Dalam beberapa hari terakhir, nama putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, santer dikabarkan menjadi bakal cawapres Prabowo.

Sebelumnya, bakal cawapres Prabowo selain Gibran ada Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan Partai Demokrat).

Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat ini menjadi satu-satunya bakal calon presiden (capres) yang belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden lainnya, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendaftarkan diri mereka lebih dahulu pada hari pertama pendaftaran.

Walaupun demikian, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada hari Jumat menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement