Kamis 19 Oct 2023 10:46 WIB

Anies-Muhaimin Resmi Terdaftar Sebagai Capres-Cawapres Pilpres 2024 

Anies menyebut, partai pengusung telah membawa dokumen persyaratan lengkap.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
 Anies Baswedan bersama  Muhaimin Iskandar saat akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilihan Umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar saat akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilihan Umum 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Mereka didaftarkan oleh gabungan tiga partai politik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Anies, Muhaimin alias Cak Imin, serta elite partai pengusungnya masuk ke ruang pendaftaran di aula lantai dua gedung KPU RI sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka disambut pimpinan KPU RI. 

Baca Juga

Kemudian, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan pidato singkat di dalam ruangan pendaftaran. Dia menyatakan bahwa Partai Nasdem, PKB, dan PKS datang ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan Anies dan Imin sebagai capres-cawapres Pilpres 2024. 

Setelah itu, sekretaris jenderal (sekjen) tiga partai politik tersebut menyerahkan dokumen persyaratan pengusungan pasangan Anies-Imin kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Anies lalu menyampaikan pidato singkat. 

"Terima kasih, apresiasi, kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu yang telah berkenan untuk menerima kami pagi hari ini sesuai dengan apa yang kami harapkan untuk bisa mendaftar di hari pertama, hari ini," kata Anies. 

Anies juga menyebut, partai pengusungnya telah membawa dokumen persyaratan lengkap. Dia menyebut, pengusungan dirinya adalah sebuah misi besar. 

Pasangan Anies-Imin (Amin) diusung oleh Partai Nasdem yang punya 10,26 persen kursi di DPR, PKB dengan 10,09 persen kursi, dan PKS dengan 8,7 persen kursi. 

Gabungan tiga partai politik tersebut total punya 29,05 persen kursi DPR sehingga telah melampaui syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni 20 persen kursi DPR.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement