REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengaku heran lantaran kliennya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal dia menyebut, SYL sudah menerima surat panggilan pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023) besok dan mengonfirmasi akan hadir.
"Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak SYL kooperatif terhadap proses hukum ini dan konfirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari Jumat. Jadi sudah ada surat panggilan sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada bagian penyidikan KPK. Namun, saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa (dijemput paksa)," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Menurut Febri, penjemputan ini tak sesuai dengan surat panggilan yang dikeluarkan KPK. Selain itu, SYL juga sudah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang karena tidak bisa hadir dalam pemanggilan pada Rabu (11/10/2023). “Saya tidak tahu itu menggunakan hukum acara apa. Karena kami sudah sampaikan surat,” ungkap Febri.
Mantan Jubir KPK ini menjelaskan, dengan adanya surat konfirmasi ketidakhadiran itu, maka kliennya bukan mangkir. Apalagi, SYL harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. “Tentu alasan itu bukan mengada-ada,” tegas dia.
Tak kabur