REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Senin (9/10/2023). Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
Sidang ini rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
"Senin 9 Oktober 2023. Agenda untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Senin (9/10/2023).
Tercatat, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.
JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.
Sebelumnya, Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak akan bisa mengikuti sidang pembacaan vonis pada hari ini. Petrus menyebut kliennya kembali dirawat karena penurunan kondisi kesehatannya.
"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (8/10/2023), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan," ujar Petrus dalam keterangannya kemarin.