Dalam catatan, Jessica telah menempuh proses hukum sampai tingkat peninjauan kembali (PK) yang tergolong upaya akhir dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jessica tetap diganjar hukuman 20 tahun penjara dalam tingkat PK di Mahkamah Agung.
"Pendapat yang kelihatan bodoh karena mengaku salah. Tapi itulah satu-satunya cara upaya hukum," ujar Hotman.
Selain itu, Hotman mensinyalkan agar publik mendorong Presiden mengabulkan grasi Jessica. Hotman seakan mendukung people power demi kebebasan Jessica.
"Kalau Anda mau Jessica bebas, ramai-ramai lah memohon ke Presiden," ujar Hotman.
Publik kembali menaruh atensi terhadap kasus pembunuhan Mirna usai tujuh tahun berlalu. Ini terjadi pasca viralnya film dokumenter atas kasus tersebut berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang dirilis pada akhir September 2023.