REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI mengesahkan revisi Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang (UU). RUU tentang IKN yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjadi pimpinan sidang menanyakan kepada para anggota rapat paripurna sebelum mengesahkan Revisi UU IKN.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Sufmi pada peserta Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Tidak lama setelah itu, mayoritas anggota yang hadir menjawab "setuju".
Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan hasil pembahasan Revisi Perubahan UU IKN di hadapan Rapat Paripurna, yakni sebanyak tujuh fraksi yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP dan DPD RI menyetujui revisi UU IKN dilanjutkan pembahasan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, yakni pembahasan UU IKN terlalu cepat dan kinerja Badan Otoritas IKN yang belum efektif, tetapi dengan perubahan UU IKN justru makin memberi keleluasaan bagi badan tersebut. Sementara fraksi PKS dengan tegas menolak Revisi UU IKN disetujui sebagai Undang-undang.