REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, SIM memiliki masa berlaku yang harus segera diperpanjang jika masa berlakunya akan habis. Kini memperpanjang masa berlaku SIM lebih mudah dan efesien dengan adanya pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Depok dan Kota Bekasi.
SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Jumat 29 September 2023
Jakarta
• Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
• Jakarta Barat: Mall Citraland
• Jakarta Utara: LTC Glodok
• Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
• Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Depok
• Cimanggis Square di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok
• Podomoro Golf di Jalan Raya Bojong Nangka, Cimanggis Depok
Adapun untuk jam pelayanannya pada hari ini Jumat (29/9/2023) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bekasi
• Mitra 10 Jatimakmur
Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Jumat, (29/9/2023) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.