Kamis 28 Sep 2023 18:53 WIB

Dirjen Bina Pemdes: Aparat Harus Paham Batas Desa

Dirjen Bina Pemdes selenggarakan peningkatan kapasitas aparatur desa P3PD.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro
Foto: dok web
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Aparatur desa harus meningkatkan kapasitas bidang tematik penetapan batas desa. Sebab hal itu akan memaksimalkan kinerja mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat. 

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam arahan pada pembukaan  kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Batch ke-3. Lokasinya di Provinsi Sulawesi Utara melalui Koordinator Tim Monitoring dan Evaluasi Provinsi Sulawesi Utara Tomy Bawulang, Kamis, (28/9/2023), di Hotel Sintesa Peninsula Manado.

Baca Juga

Dalam arahannya Dirjen Bina Pemdes menyampaikan bahwa urgensi peningkatan kapasitas aparatur desa dalam bidang tematik penetapan batas desa menjadi prioritas dalam rangka percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa.

Ia menegaskan perlunya perhatian semua pihak khususnya para peserta sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta. 

“Di mana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini bupati/wali kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim. 

Menurutnya dari 75.265 desa hingga saat ini tercatat baru 4,2 persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali kota dan dilaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes sebagai penegasan batas desa di wilayahnya.

Eko Prasetyanto berharap melalui pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam hal penetapan batas desa peserta dapat memahami banyak hal terkait batas desa sehingga penetapan penegasan batas desa ini bisa berjalan secara optimal dan dapat terakselerasi. 

"Dengan demikian pada tahun 2023 ini adanya penegasan peta batas desa dapat memberikan kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, kejelasan luas wilayah, kejelasan administrasi pertanahan, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, dan kejelasan daftar pemilih, sehingga terciptanya efektivitas pelayanan masyarakat," kata Eko.

Dalam kegiatan ini turut hadir asisten III Setda Provinsi Sulawesi Utara Frangky Manumpil yang sekaligus menjadi narasumber topik leadership, Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara Darwin Muksin yang juga menjadi narasumber topik leadership,  dan beberapa pejabat struktural dari kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. 

Pelatihan berlangsung 27-30 September 2023 dengan jumlah 9 kelas (6 Kelas batas desa dari Kab. Minahasa Selatan dan 3  Kelas BPD dari Kab. Bolaang Mongondow). Adapun dalam pelaksanaan pelatihan ini dihadiri 72 desa dengan 288 peserta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement