Senin 25 Sep 2023 20:49 WIB

KPU Tegaskan Kampanye di Kampus Hanya Boleh pada Sabtu dan Ahad 

Kampanye pada Sabtu dan Ahad agar kegiatan pembelajaran di kampus tidak terganggu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Peserta membawa poster bertuliskan tentang pemilu 2024 saat serah terima kirab Pemilu 2024 di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Foto:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai, rancangan Peraturan KPU yang memperbolehkan kampanye di kampus hanya hari Sabtu dan Ahad sudah tepat. Sebab, Senin-Jumat merupakan hari bagi mahasiswa untuk belajar. 

"Kampanye di kampus hanya dilaksanakan Sabtu dan Ahad sudah tepat, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Senin (25/9/2023). 

Meski KPU membatasi waktu kampanye di kampus, Puadi menilai KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah mewujudkan kampus sebagai ruang bebas mengekspresikan pikiran dan pendapat. 

photo
Jadwal Tahapan Pemilu (Ilustrasi). - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement