Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai, rancangan Peraturan KPU yang memperbolehkan kampanye di kampus hanya hari Sabtu dan Ahad sudah tepat. Sebab, Senin-Jumat merupakan hari bagi mahasiswa untuk belajar.
"Kampanye di kampus hanya dilaksanakan Sabtu dan Ahad sudah tepat, sehingga tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Meski KPU membatasi waktu kampanye di kampus, Puadi menilai KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah mewujudkan kampus sebagai ruang bebas mengekspresikan pikiran dan pendapat.
Advertisement