Menurut Aisyah, selama ini komunikasi tersangka dengan keluarga dan warga sekitar cenderung biasa. Namun, tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia karena tak mau belajar. Padahal, tersangka dan adiknya sudah dikaruniai seorang anak.
Selama di Kota Banjar, tersangka disebut hanya sekali pulang ke Amerika Serikat. Saat menikah, tersangka juga hanya datang seorang diri. Selama ini, tersangka selalu tinggal di rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri mengatakan, pihaknya telah menangkap AW tak lama usai pembunuhan itu dilakukan. Saat ini, AW masih terus diperiksa di Polres Banjar terkait aksi yang dilakukannya itu.
"Ini sudah kita proses. Tersangka sudah diamankan. Kami masih terus dalami," kata dia di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksinya karena korban terlalu ikut campur dalam urusan keluarganya. Tersangka juga marah terhadap korban. "Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP di mana ancaman hukuman 15 tahun penjara. Perencanaan masih kami dalami. Kami masih periksa tersangka," kata Ali.