Senin 25 Sep 2023 17:59 WIB

TikTok Dilarang Jualan, Curhat Pedagang, dan Solusi Strategis buat UMKM

TikTok harus menyesuaikan diri dengan aturan Indonesia.

The icon for the video sharing TikTok app is seen on a smartphone, on Feb. 28, 2023. European regulators slapped TikTok with a $368 million fine on Friday, Sept. 15, 2023, for failing to protect children
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Perkembangan teknologi digital memang tak bisa dibendung. Selalu ada hal baru yang semakin memudahkan banyak orang untuk terhubung.

Namun kemudahan itu, jangan disalahgunakan untuk mematikan bisnis banyak orang yang mencari rezeki dengan berdagang secara luring, seperti di Pasar Tanah Abang. Demikianlah suara hati para pedagang luring terhadap Tiktok dan platform digital lain yang mematikan usaha mereka.

Baca Juga

Berdasarkan hal itulah, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada hari ini, Senin (25/9/2023). Aturan ini mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti TikTok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

Keberadaan TikTok Shop selama ini diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.

"Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah," kata Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Catatan evaluasi Tiktok

Meski dilarang untuk berjualan, Tiktok harus memperhatikan sejumlah hal. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan agar platform social commerce, termasuk di dalamnya Tiktok, bisa diatur lebih lanjut oleh pemerintah agar UMKM tidak terancam.

Poin pengaturan social commerce seperti pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce, pelarangan predatory pricing atau diskon berlebihan, hingga pengaturan algoritma diperlukan dalam aturan tersebut.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement