Senin 25 Sep 2023 17:17 WIB

Ini Bocoran Revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang Bisa Ngerem TikTok Shop

Transaksi barang impor yang dibolehkan minimal 100 dolar AS.

TikTok
Foto: AP Photo/Matt Slocum
TikTok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada sore ini meneken peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.

Usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023), pria yang kerap dipanggil Zulhas itu menjelaskan, aturan terkait perdagangan di plarform elektronik akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 5 Tahun 2020. 

Baca Juga

Ia menjelaskan, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.

Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikat halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp 15.400 per dolar AS).

"(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal," kata Zulhas.

Dalam revisi aturan itu, Zulhas menyebut media sosial hanya boleh jadi media promosi, bukan jualan. Sehingga tak boleh lagi plarform media sosial menyuguhkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi sekaligus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement