REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggolongkan tindakan pengelola panti asuhan di Medan sebagai eksploitasi bayi via TikTok. KPPPA menyebut pelaku berpotensi diganjar hukuman penjara hingga 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) huruf d UU Perlindungan anak, anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta itu untuk eksploitasi anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar saat dikonfirmasi Republika pada Jumat (22/9/2023).
Nahar menyayangkan perilaku pengelola panti asuhan yang menyuapi bayi secara terus-menerus ketika live TikTok. Menurut Nahar, dugaan kekerasan terhadap anak dalam kasus ini perlu didalami lebih lanjut.
"Untuk kekerasan terhadap anaknya sedang didalami juga oleh penyidik Polresta Medan untuk memastikan apakah selama di panti anak-anak bebas dari kekerasan atau tidak," ujar Nahar.
Nahar menyebut apabila eksploitasi anak dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, misalnya pada saat anak tertidur dan dipaksa makan dan minum dengan cara yang tidak tepat untuk tujuan menebar iba, atau bentuk perlakuan salah lainnya selama anak berada di panti tentu patut diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak.
"APH perlu mendalami unsur pidana kekerasan terhadap anak," ujar Nahar.
Nahar mengingatkan panti asuhan wajib memiliki izin operasional dari pemerintah. Dia mewanti-wanti lembaga itu bisa ditutup kalau tidak mengantongi izin.
"Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat menutup dan mengalihkan anak kembali ke orang tuanya, atau lembaga asuhan anak lain yang ditunjuk," ucap Nahar.
KPPPA memantau kasus tersebut. Untuk saat ini, anak-anak di panti asuhan telah didampingi oleh pemerintah setempat.
Sebelumnya, panti asuhan di Medan bernama Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya digrebek Dinas Sosial usai menerima aduan masyarakat salah seorang pegawainya memberikan bubur kepada bayi berusia 2 bulan di sebuah siaran Live TikTok.
Salah satu pegawai panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Medan ini mengadakan siaran live di TikTok untuk mengemis gift yang bisa dijadikan uang nantinya.
Dalam live TikTok tersebut memperlihatkan beberapa penghuni panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya tengah terlelap. Di antara penghuni itu ada seorang bayi yang saat siaran live diberi suapan bubur oleh pegawai panti asuhan.