Jumat 22 Sep 2023 19:00 WIB

Penyaluran KUR di Daerah ini Sampai Rp 2 Triliun Lebih, ini Penjelasannya

KUR diharapkan tingkatkan ekonomi masyarakat.

Ilustrasi UMKM penerima kredit usaha rakyat.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ilustrasi UMKM penerima kredit usaha rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalbar mencatat penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalbar dari Januari – Agustus 2023 sudah mencapi Rp 2,08 triliun.

“Dari penyaluran KUR di Kalbar mencapai Rp 2,08 triliun tersebut dimanfaatkan oleh 30.233 debitur,” ujar Kepala Kanwil DJPb Kalbar, Kukuh Sumardono Basuki di Pontianak, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan penyaluran KUR yang ada di Kalbar dari sisi wilayah hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni dengan penyaluran KUR terbesar terdapat di Kabupaten Kubu Raya dengan total penyaluran Rp289,19 miliar diikuti oleh Kota Pontianak dengan penyaluran Rp 277,42 miliar.

“Tren penyaluran akumulatif KUR bulanan mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, tidak hanya di Kalbar namun hamper di seluruh wilayah Indonesia,” jelas dia.

Sementara terkait jumlah penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) hingga 31 Juli 2023 mencapai 3.788 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp18,18 miliar. Kota Pontianak menjadi wilayah dengan jumlah debitur UMi paling banyak yaitu 723 debitur dengan total penyaluran sebesar Rp3,32 miliar diikuti oleh Kabupaten Sanggau sebesar Rp2,91 miliar.

“Tren penyaluran UMi di tahun 2023 juga mengalami penurunan dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan hasil diskusi dengan lembaga penyalur KUR dan UMi serta OJK, beberapa penyebab terjadinya penurunan penyaluran KUR dan UMi di antaranya adalah adanya persaingan dengan fintech yang sangat mudah dalam pencairannya dan publikasi/promosinya yang mengikuti perkembangan zaman.

Kemudian lokasi dan jumlah kantor dari perbankan yang kalah saing dengan banyaknya Credit Union di Kalbar yang bahkan lokasinya berada di tengah-tengah desa.

“Selanjutnya adanya pembatasan radius wilayah yang dapat dilayani oleh LKBB penyalur pembiayaan Umi. Misalnya PT Pegadaian maksimal 5 km dan KSPPS BUS maksimal 10 km,” kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement