Jumat 22 Sep 2023 18:43 WIB

Cemburu Buta, Pria Gay di Batam Bunuh Kekasih Cowoknya Usai Makan Malam

Korban kerap menolak ajakan tersangka bila diajak jalan-jalan.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto:

Setelah kejadian tersebut, Betty mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak usai mendapat laporan dari warga. Tidak sampai 24 jam, tersangka sudah berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement