Rabu 20 Sep 2023 17:03 WIB

Eks Petinggi Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Eks petinggi Antam dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengolahan logam.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi). Eks petinggi Antam dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengolahan logam.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Proses pembakaran bijih nikel di PT Antam Tbk (ilustrasi). Eks petinggi Antam dituntut 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengolahan logam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks petinggi PT Aneka Tambang (Antam) Dody Martimbang dituntut hukuman pidana penjara 7,5 tahun. Dody diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengenai kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (20/9/2023). 

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati dalam persidangan itu. 

Dody yang pernah menjabat General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam itu dituntut pula dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Dody disebut menyepakati penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery walau tak direstui oleh direksi PT Antam. Bahkan opsi tersebut ditempuh tanpa melalui tahapan riset yang memadai. 

Dody disebut sebenarnya menyadari kadar emas yang diproduksi PT Loco Montrado rendah. Walau demikian, kerjasama yang disetujui dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar itu malah dilanjutkan.

JPU KPK menilai kerjasama itu tak sesuai standar aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, Siman disebut menjadi pihak yang meraup untung.

"Terdakwa (Dody) mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT Antam Tbk. seluruhnya sebesar Rp 107.507.851.104,35," ujar Gina.

Atas perbuatannya, Dody Martimbang dituntut oleh JPU KPK melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kubu Dody Martimbang dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement