Rabu 20 Sep 2023 04:58 WIB

Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ketua Muhammadiyah Jombang: Terlalu Rendah

Selain vonis 1 tahun penjara, Andi Pangerang Hasanuddin juga didenda Rp 10 juta.

Eks ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin terdakwa kasus pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah divonis 1 tahun penjara.
Foto:

Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang dari Lapas Jombang. Sementara itu, untuk Majelis Hakim, kuasa hukum serta jaksa hadir langsung di PN Jombang. Kendati terdakwa tidak hadir langsung, sidang juga berlangsung dengan tertib.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Andi Pangerang menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawabnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Andi Pangerang Hasanuddin diputus telah melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2), dan juga Pasal 45B serta Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain vonis 1 tahun penjara, Majelis Hakim PN Jombang juga menjatuhkan vonis denda Rp10 juta. Apabila ia tidak bisa membayar denda, maka yang bersangkutan bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim Bambang mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni tindakannya telah menimbulkan kegaduhan nasional, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, terdapat hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement