Senin 18 Sep 2023 14:19 WIB

DKI Perluas Layanan Uji Emisi Gratis dengan Tambah Lima Alat Uji

Layanan uji emisi secara gratis ini akan berlangsung selama satu bulan.

Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Tilang uji emisi pada kendaraan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas layanan uji emisi kendaraan secara gratis bagi warga dengan menambah sebanyak lima alat uji sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di wilayah Jakarta.

"Kami sudah dapat bantuan lima unit alat dari Kementerian Perhubungan untuk uji emisi yang selanjutnya akan digunakan untuk memperluas pelaksanaan uji emisi gratis," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo ketika dihubungi di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Baca Juga

Ia menyampaikan, hal itu berkaitan dengan langkah Pemprov DKI Jakarta mengurangi polusi udara melalui uji emisi kendaraan bermotor. Ia mengatakan, layanan uji emisi kendaraan secara gratis saat ini telah berlangsung di beberapa terminal bus, yakni di Pulogebang, Pulogadung, Kalideres, Kampung Rambutan.

Selanjutnya, kata dia, tambahan lima unit alat uji akan disebarkan di lima wilayah kota se-DKI Jakarta untuk memperluas pelayanan uji emisi secara gratis bagi warga Ibu Kota. Syafrin menyebutkan, layanan uji emisi secara gratis ini akan berlangsung selama satu bulan.

Ia berharap warga dapat mendatangi tempat-tempat pelayanan, termasuk lima titik lokasi tambahan yang nantinya akan diumumkan untuk melakukan pengujian emisi kendaraan.

Dengan demikian, kata dia, pada saat pemerintah provinsi bersama pihak kepolisian setempat menerapkan tilang, warga yang sudah melakukan uji emisi kendaraan dapat terdeteksi dalam database aplikasi e-Uji Emisi sehingga tidak terkena tilang.

Lebih lanjut, Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data inventarisasi sumber pencemar udara (polutan) primer di Jakarta, kendaraan bermotor menjadi sumber polutan yang cukup tinggi sekitar 69 persen.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI mendorong untuk dilaksanakan uji emisi secara masif sehingga kendaraan yang melintas di jalanan tidak melampaui ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI mencatat sudah ada 1.063.595 unit kendaraan roda empat dan 110.650 unit roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Tentu pelaksanaan uji emisi menjadi langkah yang sangat efektif untuk menurunkan sumber pencemar udara primer di Jakarta," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement