Sabtu 16 Sep 2023 09:17 WIB

Yuk Masih Bisa! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Hari Ini

Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini berlangsung hingga pukul 10.00

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) pada hari Sabtu (16/9/2023) di Jakarta, Depok dan Bekasi. Pemohon perpanjangan SIM cukup membawa persyaratan yang diperlukan untuk memperbarui masa berlaku SIMnya yang segera habis.

Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta tersebar di lima lokasi. Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Khusus untuk hari Sabtu pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Mako Brimob Kelapa Kelapa Dua beralamat di Jalan Anyelir nomor 23, Pasir Gunung Selatan, Depok, Jawa Barat. Lalu di Margo City, Jalan Margonda Raya, nomor 358, Depok, Jawa untuk jam layanan pada hari Sabtu 16 September 2023 dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Sedangkan untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya satu lokasi, yaitu di kantor kecamatan Bekasi Barat, Jawa Barat. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Sabtu, 16 September dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement