Jumat 15 Sep 2023 11:33 WIB

Tilang Uji Emisi Tetap Berlaku, Tapi...

Polusi udara yang masih terus berlanjut menjadi tanggung jawab bersama.

Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.Pemberian sanksi tilang  bukanlah target utama.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.Pemberian sanksi tilang bukanlah target utama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyatakan penilangan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi adalah langkah terakhir yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami melakukan penilangan itu langkah yang terakhir. Jadi bukannya istilahnya tilang yang ini tidak, ini tidak berlaku, ya berlaku. Tilang kan sesuai amanat Uu tetap berlaku, tapi kita lakukan adalah untuk langkah terakhir," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Latif menjelaskan permasalahan penilangan ini adalah menggencarkan agar masyarakat mau melakukan uji emisi dan mereka mau memperbaiki kendaraannya. "Jadi tilang tetap berlaku dalam artian itu hal yang paling terakhir. Kenapa? Bukan gak lulus itu kami tilang, nggak. Kami akan lakukan penilangan sesuai dengan porsinya," kata Latif.

Latif juga menambahkan, dalam situasi polusi udara yang masih terus berlanjut menjadi tanggung jawab bersama.  

"Kami khususnya Sitlantas ditugasi satgas untuk mencegah terjadinya polusi, terutama memang yang besar sendiri dari kendaraan bermotor. Nah kami sudah berkolaborasi dengan KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) yaitu melakukan uji emisi di beberapa tempat, " katanya.

Latif tetap mengimbau kepada pengendara untuk menjaga dan merawat kendaraan bermotornya sehingga dapat mengurangi polusi di Jakarta ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari alternatif penegakan aturan uji emisi setelah penindakan melalui tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi dihentikan. "Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Menurut Heru, pemberian sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.

Kebijakan yang diberlakukan bertujuan mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara. "Memang kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Heru.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement