Selasa 12 Sep 2023 19:39 WIB

Politikus PDIP: Ganjar Usul Gaji Guru Rp 30 Juta

Gaji itu dibutuhkan buat para guru agar bisa hidup layak.

Capres PDIP, Ganjar Pranowo.
Foto: Republika/ Bowo Pribadi
Capres PDIP, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengusulkan gaji guru mencapai Rp30 juta per bulan. Ini agar para guru bisa hidup dengan layak.

"Gagasan ini (gaji guru Rp30 juta) merupakan terobosan untuk memberikan apresiasi yang pantas kepada profesi guru," kata Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Andreas mengatakan peran guru untuk pembangunan sumber daya manusia sangat penting, namun profesi guru yang menjadi elemen terpenting dalam proses pendidikan belum mendapat perhatian yang layak.

Menurut dia, Ganjar memahami pentingnya pembangunan SDM yang salah satunya peningkatan di aspek pendidikan dan kalau bicara pendidikan, tentu gaji dan tunjangan guru menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan.

"Mas Ganjar melihat pentingnya pembangunan. Kalau bicara pembangunan SDM tentu bicara tentang pendidikan, dan bicara pendidikan, tentu gaji dan tunjangan guru menjadi core subject pendidikan," ujarnya

Andreas juga mengomentari tantangan dari Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi Trubus Rahardiansyah agar Ganjar menjelaskan secara lebih rinci gagasan itu.

Menurut dia, tantangan itu bagus untuk memacu semua pihak berpikir dan membuat kebijakan yang pro pembangunan pendidikan. "Karena kalau perintah Undang-Undang Dasar, 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan, seharusnya ini bukan tidak mungkin," kata Andreas.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement