Selasa 12 Sep 2023 13:31 WIB

Langkah yang Perlu Dilakukan Kampus Bila Mahasiswa Terjerat Pinjol Ilegal

Kampus diminta melakukan identifikasi alasan mahasiswa meminjam pinjol

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pinjaman online (pinjol). Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mengungkapkan, kampus perlu mengambil langkah terkait mahasiswa terjerat pinjol.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pinjaman online (pinjol). Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah mengungkapkan, kampus perlu mengambil langkah terkait mahasiswa terjerat pinjol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah, mengungkapkan, kampus perlu mengambil langkah terkait mahasiswa yang terjerat pinjaman online (pinjol). Menurut dia, kampus perlu segera melakukan pemanggilan dan mendata mahasiswanya.

"Kampus harus segera melakukan identifikasi mahasiswa, siapa saja mahasiswa yang terjerat pinjol. Kemudian lakukan identifikasi Apakah pinjol tersebut untuk kepentingan gaya hidup hedonistik atau memang untuk keperluan kebutuhan dasar mereka misalnya untuk membayar kos atau untuk makan," kata Jejen pada Selasa (12/9/2023).

Menurut Jejen, apabila mahasiswa terbukti melakukan pinjol dengan alasan kesulitan ekonomi, kampus perlu memberikan atau mencarikan beasiswa untuknya. Hal ini dilakukan agar mereka bisa fokus belajar untuk meraih cita-citanya.

Di samping itu, Jejen mengatakan, apabila mahasiswa terjerat pinjol hanya karena untuk kebutuhan gaya hidup hedonisme, perlu dilakukan pemanggilan terhadap pelajar dan orang tuanya. Menurut Jejen, mahasiswa perlu diberikan surat peringatan dan orang tua perlu menyelesaikan pinjaman ini agar tidak terus berlanjut. 

"Kalau tidak sudah ya dikeluarkan, saya kira dari kampus, karena saya kira kampus punya tanggung jawab moril untuk melahirkan, mendidik mahasiswa yang tentu saja hidup yang sewajarnya gitu kan. Tidak hedonis, sehingga kalau ada surat peringatan dan mungkin yang bandel ya diberhentikan," kata Jejen.

"Saya kira memang ini akan menjadi pelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa lain bahwa memang seharusnya mahasiswa hidup apa adanya, sederhana begitu. Tidak melakukan hal yang kontraproduktif atau kontradiksi dengan marwah kampus, muruah seorang akademisi ya seorang mahasiswa," ujar Jejen.

Terungkap sebanyak 58 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terjerat pinjaman online (pinjol). Hal tersebut diungkapkan oleh Rektor UMY Prof Gunawan Budianto.

Diungkapkan rektor, modus pinjol itu rupanya ditawarkan langsung ke kos-kosan mahasiswa. Menurut Prof Gunawan, maraknya pinjol ilegal membuat pihak kampus khawatir bahwa banyak mahasiswa yang terjebak.

Ia memaparkan, dari survei secara acak yang dilakukan kepada mahasiswa, mayoritas ikut pinjol karena gaya hidup mereka, seperti untuk nongkrong hingga beli motor baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement