Ahad 10 Sep 2023 19:10 WIB

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor di Sukabumi

Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ani Nursalikah
Sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sepeda motor barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di wilayah Sukabumi. Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini melakukan aksinya di beberapa titik.

"Pelaku curanmor yang resahkan warga berhasil ditangkap," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Ahad (10/9/2023). Tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan terakhir melakukan aksinya pada 19 Agustus 2022.

Baca Juga

Tersangka yang diamankan, yakni OK dan YN (DPO) melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana. Ironisnya OK, yang merupakan residivis memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut.

OK diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah). Sementara tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini.

Pelaku YN mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian. "Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi," jelasnya.

Setelah menemukan target yang sesuai, tersangka OK menggunakan kunci palsu (letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Maruly mengatakan kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement