Sabtu 09 Sep 2023 15:06 WIB

DPRD Maluku: Draft SK Pendanaan Pilkada Serentak Siap Didistribusikan

Ini berkaitan tentang kesiapan daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Ilustrasi Pilkada (Ilustrasi).
Foto: republika/mardiah
Ilustrasi Pilkada (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menegaskan, untuk draft SK pendanaan pilkada serentak telah rampung.

Hal tersebut disampaikan menyusul permintaan KPU Maluku, agar pemerintah daerah bergerak cepat dalam penanganan anggaran Pilkada serentak tahun 2024, karena mengingat batas waktu dan kesiapan APBD Perubahan dalam menanggulangi hal tersebut.

Baca Juga

"Menurut Sekda Sadali Ie, draftnya sudah disiapkan, tinggal dikirimkan ke kabupaten dan kota supaya menjadi landasan hukum untuk semuanya satu kesepahaman," tegas Sairdekut kepada wartawan, usai rapat bersama KPU, Bawaslu, TAPD, dan Kesbangpol, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, seperti dikutip pada Sabtu (9/9/2023). 

Menurut dia, ini juga berkaitan tentang kesiapan daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menyelesaikan APBD Perubahan. Ia menjelaskan, karena surat kementerian dalam negeri (Kemendagri) menginstruksikan untuk 40 persen anggaran Pilkada itu harus dimasukan ke APBD Perubahan, karena itu pentingnya rapat ini diselenggarakan.

"Kabupaten/kota ini sangat berkaitan erat dengan SK Gubernur yang berkaitan dengan sharing tanggung jawab itu," imbuhnya.

Dia menambahkan, harusnya di APBD Perubahan ini 40 persen anggaran Pilkada di provinsi maupun kabupaten/kota sudah harus masuk, karena itu perintah Kemendagri.

"Sisanya 60 persen akan secara bertahap di APBD 2024, tapi 40 persen diwajibkan masuk di APBD Perubahan," kata Sairdekut.

 

Sebelumnya, pada Juli lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan Pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," ujar Bagja.

Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada.

"Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," ujarnya, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement