Kamis 07 Sep 2023 07:35 WIB

Catat, Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Kamis 7 September 2023

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Catat, Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Kamis 7 September 2023
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Catat, Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Kamis 7 September 2023

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Mobil SIM Keliling. Pada hari ini, Kamis 7 September 2023 layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima lokasi, dua titik disebar di Depok dan satu titik di Kota Bekasi. Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling dipastikan terlebih dulu menyiapkan persyaratannya.

Lokasi SIM Keliling Kamis, 7 September 2023

DKI Jakarta

Baca Juga

• Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

• Mall Citraland di Jakarta Barat

• Halaman taman makam pahlawan (TMP) Kalibata, di Jakarta Selatan

• LTC Glodok di Jakarta Utara

• Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Depok

• Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City

• Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok

Lalu, untuk jam pelayanan pada hari ini dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Bekasi

• Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Bekasi

Jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Kamis, 7 September 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes psikologi SIM

4. Surat keterangan sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement