Selasa 05 Sep 2023 12:54 WIB

Tiket KAI Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas

Diskon harga tiket berlaku untuk kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). H-2 Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 175.000 tiket keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir telah terjual pada periode libur akhir pekan panjang, yakni 27 Juni sampai 2 Juli 2023.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang menunggu waktu keberangkatan kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (27/6/2023). H-2 Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat sekitar 175.000 tiket keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir telah terjual pada periode libur akhir pekan panjang, yakni 27 Juni sampai 2 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

 

Baca Juga

Potongan harga tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.

 

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (5/9/2023).

 

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi, maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

 

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

 

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

 

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama. Joni berharap pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas dapat memudahkan mereka bepergian menggunakan moda transportasi umum kereta api.

 

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement