REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto angkat bicara soal kasus tiga oknum TNI yang terjerat kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang warga Aceh, Imam Masykur. Menurut dia, pihak berwajib bakal menangani kasus ini dengan baik.
"Itu saya yakin ditangani sebaik-baiknya oleh pihak yang berwajib," kata Prabowo kepada wartawan usai acara penyerahan motor listrik untuk TNI AD, AL, AU dan Polri di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Adapun dalam kasus ini melibatkan salah satunya anggota Paspampres berinisial Praka RM. Kemudian dua oknum lainnya, yaitu Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda. Belakangan terungkap ada pelaku warga sipil berinisial MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Para tersangka berasal dari Aceh seperti halnya korban. Adapun ketiga pelaku tentara tengah berdinas di Jakarta saat menjalankan aksi tak manusiawinya.
Ketiga oknum TNI Angkatan Darat (AD) ini mengorganisir penculikan terhadap korban. Tujuannya guna mendapat pundi rupiah dari hasil pemerasan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku dan korban tidak saling kenal. Hanya saja, ketiganya mengetahui bahwa korban berasal dari Aceh.
Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan.
Lantaran tebusan Rp50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini selanjutnya ditangani oleh pihak Pomdam TNI AD.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sudah menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Panglima TNI menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Panglima TNI setuju terhadap peluang agar pelaku dihukum mati.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini. Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/8/2023)