Rabu 30 Aug 2023 15:52 WIB

MA Ingatkan Hakim untuk Taat Pedoman Larangan Nikah Beda Agama

Perkawinan sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Agung

Para hakim, ditegaskan dalam SEMA tersebut mengharuskan berpijak pada pedoman dan ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan yang sudah ada. Yaitu mengacu pada UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan.

Dikatakan dalam SEMA tersebut, seluruh hakim, kepala, atau ketua pengadilan di semua level peradilan, di tingkat pertama, pun juga di tingkat banding di seluruh wilayah hukum Indonesia untuk hanya mengacu pada ketentuan UU Perkawinan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Isi SEMA 2/2023 tersebut menegaskan dua hal. Pertama, bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. “Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” begitu isi SEMA tersebut.

Kedua ditegaskan, bahwa hakim dilarang mengabulkan pencatatan pernikahan yang berbeda agama. “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan,” begitu sambung isi SEMA tersebut.

Mengacu isi SEMA 2/2023 tersebut, Pasal 2 ayat (1) dalam UU 1/1974 tentang Perwakinan dikatakan, bahwa ‘(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu’. Adapun Pasal 8 huruf f dalam UU Perkawinan berbunyi, ‘Perkawinan dilarang antara dua orang yang: f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin’. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement