Rabu 30 Aug 2023 02:28 WIB

Sembilan Bakal Caleg Eks Narapidana Korupsi, Golkar: Mereka Memenuhi Aturan

Golkar mengaku tak bisa melarang selama bakal caleg memenuhi aturan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus menyebut akan adanya teknis pembahasan cawapres untuk Prabowo Subianto, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8.2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus menyebut akan adanya teknis pembahasan cawapres untuk Prabowo Subianto, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/8.2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus menanggapi data yang menunjukkan bahwa partainya memiliki bakal calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan eks narapidana. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai berlambang pohon beringin itu memiliki sembilan bakal caleg eks narapidana.

Namun menurutnya, ada pertimbangan hak asasi manusia (HAM) ketika Partai Golkar mencalonkan mantan narapidana. Di samping itu, mereka juga sudah memenuhi syarat untuk maju dalam Pileg 2024.

Baca Juga

"Ada hak asasi manusia juga di situ. Ya, kita ya gimana ya, mereka katakan sudah segala aturan mereka sudah penuhi," ujar Lodewijk di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Selama mantan narapidana itu memenuhi syarat, Partai Golkar tak bisa melarang hak warga negara Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Apalagi, Partai Golkar adalah partai yang terbuka.

"Kita Golkar sebagai partai terbuka ya, bukanya, kita tetap mengingatkan mereka tentang hal-hal yang nggak boleh melanggar hukum. Tapi sekali lagi, mereka punya hak sebagai warga negara," ujar Lodewijk.

Di samping itu, ia menilai masyarakat Indonesia sudah pintar dalam melihat rekam jejak calon wakilnya di lembaga legislatif. "Dia bisa memilih yang baik, udah tahu lah masyarakat, masak masyarakat kita masih terbelakang terus," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Diketahui, KPU mengungkapkan ada 52 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal caleg DPR pada Pileg 2024. Terbanyak maju dari Partai Golkar, dengan jumlah mantan narapidana sebanyak sembilan orang.

Berikut adalah nama dan daerah pemilihan (dapil) mereka akan berkontestasi:

1. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1

2. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6

3. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8

4. Wendy Melfa, Dapil Lampung I, nomor urut 5

5. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2

6. Mashur, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4

7. Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2

8. Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5

9. Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement