REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG --Status Internasional Bandara Radin Inten II, Branti, Provinsi Lampung bersama 33 bandara lainnya di Indonesia masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Diperkirakan, hasil evaluasi itu berdampak penurunan status dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
Keterangan yang diperoleh, Senin (28/8/2023), Kemenhub melakukan evaluasi terhadap 34 bandara internasional di Indonesia. Evaluasi besar-besaran Kemenhub bersama lembaga terkait ini untuk memangkas sebagian besar bandara internasional yang tidak atau belum efektif beroperasi.
Selain Bandara Radin Inten II di Lampung (TKG), ke-33 bandara internasional di Indonesia yang dievaluasi, mencakup Bandara Maimun Saleh di Sabang (SBG), Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh (BTJ), Bandara Kualanamu di Medan (KNO), Bandara Sisingamangaraja XII di Silangit (DTB), dan Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru (PKU).
Selanjutnya, dan Bandara Minangkabau di Padang (PDG), Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang (TNJ), Bandara Hang Nadim di Batam (BTH), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin di Palembang (PLM), Bandara HAS Hanandjoeddin di Tanjung Pandan (TJQ), dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK).
Kemudian, dan Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta (HLP), Bandara Husein Sastranegara di Bandung (BDO), Bandara Kertajati di Majalengka (KJT), Bandara Adisutjipto di Yogyakarta (JOG), Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang (SRG), Bandara Adi Soemarmo di Solo (SOC), Bandara Juanda di Surabaya (SUB), dan Bandara Banyuwangi (BWX).
Selain itu, ada pula Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (DPS), Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok (LOP), Bandara Supadio di Pontianak (PNK), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan (BPN), dan Bandara Juwata di Tarakan (TRK), serta Bandara Hasanuddin di Makassar (UPG).
Berikutnya, Bandara Sam Ratulangi di Manado (MDC), Bandara El Tari di Kupang (KOE), Bandara Pattimura di Ambon (AMQ), Bandara Frans Kaisiepo di Biak (BIK), Bandara Sentani di Jayapura (DJJ), Bandara Mopah di Merauke (MKQ), Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin (BDJ), dan Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo.
Menanggapi adanya potensi turun kelas Bandara Radin Inten II Lampung menjadi bandara domestik, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menyatakan, pihaknya belum menerima secara resmi surat keputusan dari Kemenhub. Hal itu karena proses evaluasi masih berlangsung.
"Sampai sekarang ini, Bandara Radin Inten II Lampung masih berstatus bandara internasional," kata Bambang dalam keterangan persnya yang diterima di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Senin (28/8/2023).
Bambang menyatakan, Pemprov Lampung masih memegang patokan Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional yang ditetapkan berdasarkan SK Kemenhub Nomor KP2044 tahun 2018. Karena itu, pihaknya menunggu keputusan Kemenhub tentang hasil evaluasi ke-24 bandara.
Menurut petugas Bandara Radin Inten II Lampung, Wiryawan, saat ini penerbangan beberapa maskapai yang tiba di Lampung hanya sembilan kali setelah pandemi Covid-19. Jumlah itu mengalami penurunan. Bahkan, operasional bandara kini hanya sampai sore hari.
"Sekarang ada sembilan kali saja sehari, dari pagi sampai sore. Malam tidak ada lagi, bandara sudah gelap," kata Wiryawan kepada Republika.co.id.
Dia menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, penerbangan dari dan ke Bandara Radin Inten II berlangsung mulai pagi sampai malam. "Penerbangan ke kota-kota di Sumatra dan Batam sudah tidak ada lagi. Semua penerbangan ke Jakarta saja. Sekarang merosot tajam penerbangan di Lampung," kata Wiryawan.
Akan turun kelas...