Jumat 25 Aug 2023 10:34 WIB

Pengendara Bermotor Belum Dikenai Sanksi Denda dalam Uji Coba Tilang Uji Emisi

Kendaraan tak lulus uji emisi, akan dicatat polisi ke dalam surat teguran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023). DKI Jakarta akan melakukan uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (25/8/2023), dan mulai diterapkan sanksi secara efektif mulai 1 September 2023. Penerapan sanksi tersebut untuk menangani polusi udara di DKI Jakarta yang belum kunjung membaik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta mulai dilakukan pada Jumat (25/8/2023). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan dalam uji coba penilangan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2023 itu, belum diberlakukan denda.

Sanksi pendendaan ditegaskan baru berlaku per 1 September 2023. "Uji emisi ini merupakan tahapan sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya uji emisi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan pengenaan denda," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan saat meninjau lokasi uji coba tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga

 

Sarjoko mengatakan, kegiatan uji coba itu dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan pihak kepolisian. Petugas Dishub dan kepolisian melakukan pemberhentian terhadap kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Sementara personel DLH lebih kepada administrasi dan pencatatan hasil uji emisi. "Jadi nanti setelah dilakukan uji emisi, misalkan tidak lulus, kita beri tilang teguran untuk menyadarkan mereka melakukan perawatan terhadap kendaraannya," tutur dia.

 

Pantauan Republika.co.id, kegiatan uji coba tilang uji emisi digelar mulai sekira pukul 09.00 WIB dan akan berjalan selama dua jam. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat dicegat oleh petugas Dishub dan kepolisian untuk melakukan uji emisi kendaraannya masing-masing.

Para pengendara memberikan STNK nya kepada petugas untuk dilakukan pendataan, untuk kemudian diberikan hasilnya dalam bentuk satu kertas hvs. Kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkam keterangan 'lulus' berwarna hijau di kertas.

Sementara kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapatkan keterangan 'tidak lulus' berwarna merah di kertas. Ketika kendaraan tidak lulus uji emisi, pihak kepolisian mencatatkannya ke dalam surat teguran.

Surat teguran itu kemudian diberikan ke pengemudi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mereka lantas diberi peringatan untuk lebih merawat kendaraannya agar tidak berkontribusi terhadap polusi udara. Proses pengujian hingga hasilnya keluar berjalan sekitar 15 menit per kendaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement