Jumat 25 Aug 2023 07:00 WIB

Vonis Bebas Dua Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan

Kedua polisi itu dijerat hukuman masing-masing 2,5 tahun dan dua tahun penjara.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap eks kasatsamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya terlibat tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas. Lewat putusan kasasi ini, kedua polisi itu dijerat hukuman masing-masing 2,5 tahun dan dua tahun...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement