"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," kata Gurun mengecam.
Selain itu, Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik juga melaporkan konten Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada pekan lalu. Alasan Umi Pipik melaporkan Oklin lantaran telah melakukan tindakan pornografi dan kesusilaan di depan umum. Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Advertisement