Kamis 24 Aug 2023 08:31 WIB

Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi pada Kamis 24 Agustus 2023

DKI Jakarta menyiapkan lima lokasi SIM Keliling.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Mobil SIM Keliling.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Mobil SIM Keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Mobil SIM Keliling. Pada hari ini, Kamis (24/8/2023) layanan SIM Keliling di Jakarta tersebar di lima lokasi, dua titik disebar di Depok dan satu titik di Kota Bekasi. Sebelum mendatangi layanan SIM Keliling dipastikan terlebih dulu menyiapkan persyaratannya.

Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, dan di Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok. Lalu untuk jam pelayanan pada hari ini dimulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Selanjutnya untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi, yaitu di Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Bekas. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Kamis, 24 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C.

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement