Ahad 20 Aug 2023 09:10 WIB

Nomokrasi dan Islamofobia: Indonesia adalah Bukti Pemerintahan Nomokrasi Islam (2)

Nomokrasi Islam berbeda dengan sekularisme yang memisahkan agama dengan negara

Pengadilan agama di masa kolonial.
Foto:

Nomokrasi Islam adalah konsep negara hukum

Nomokrasi dalam agama Islam adalah sebuah konsep negara hukum yang berdasarkan pada hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT, yaitu Alquran dan As-Sunnah. Nomokrasi Islam berbeda dengan teokrasi, yang merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang mengakui Tuhan atau dewa sebagai penguasa dekat.

Nomokrasi Islam juga berbeda dengan sekularisme, yang merupakan sebuah paham yang memisahkan agama dari urusan negara. Nomokrasi Islam menekankan bahwa hukum-hukum syariat harus menjadi pedoman bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Li dan Liu (2022: 1) membandingkan dua model pembangunan perkotaan partisipatif di China, yaitu nomokrasi dan teleokrasi. Nomokrasi adalah model yang mengutamakan aturan hukum sebagai dasar pengambilan keputusan, sedangkan teleokrasi adalah model yang mengutamakan tujuan politik sebagai dasar pengambilan keputusan.

Mereka menunjukkan bahwa nomokrasi lebih efektif dalam melibatkan masyarakat lokal dan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, sedangkan teleokrasi lebih rentan terhadap konflik dan ketimpangan sosial.

Jackson (2006: 158) mengkritik pandangan yang menganggap bahwa hukum Islam tidak dapat beradaptasi dengan pluralisme hukum dalam konteks negara-bangsa modern. Ia berpendapat bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dan dinamika yang memungkinkan untuk berinteraksi dengan hukum-hukum lain yang berlaku di suatu negara. Ia juga menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki prinsip-prinsip universal yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial.

Kusriyah (2022: 284) membahas tentang prinsip-prinsip negara kesejahteraan hukum dalam perspektif Islam. Ia mengemukakan bahwa negara kesejahteraan hukum adalah negara yang mampu memberikan kesejahteraan materiil dan spiritual kepada rakyatnya dengan berlandaskan pada hukum-hukum syariat. Ia juga menguraikan beberapa indikator kesejahteraan dalam Islam, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan keamanan.

Amsori dan Ernawati (2020: 4) menganalisis konsep khilafah Islamiyah dalam perspektif politik internasional Islam. Mereka mengklaim bahwa khilafah Islamiyah adalah sebuah sistem pemerintahan yang ideal bagi umat Islam di seluruh dunia. Mereka juga mengkritik pandangan yang menganggap bahwa khilafah

Islamiyah adalah sebuah bentuk ekstremisme atau terorisme. Mereka menegaskan bahwa khilafah Islamiyah adalah sebuah bentuk perjuangan damai dan konstitusional untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan global.

Madjid Khadduri (2006: 3) menjelaskan tentang konsep perang dan perdamaian dalam hukum Islam. Ia menyatakan bahwa hukum Islam mengatur hubungan antara negara-negara Muslim dan non-Muslim dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip damai, adil, dan saling menghormati.

Ia juga menyebutkan beberapa aturan hukum Islam yang berkaitan dengan perang dan perdamaian, seperti jihad, siyar, hudud, qisas, diyyah, dan sulh.

Sonn (1996: 309) meneliti tentang otoritas politik dalam pemikiran klasik Islam. Ia menyoroti bahwa otoritas politik dalam Islam tidak bersumber dari Tuhan atau agama, melainkan dari rakyat atau umat. Ia juga menekankan bahwa otoritas politik dalam Islam harus tunduk pada syariat dan akuntabel di hadapan rakyat atau umat. Ia juga menunjukkan bahwa otoritas politik dalam Islam harus bersifat inklusif dan toleran terhadap keragaman etnis, budaya, dan agama.

Riyadi et al. (2020: 745) melakukan studi analisis tentang nomokrasi Islam dan demokrasi Pancasila di Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa nomokrasi Islam dan demokrasi Pancasila memiliki banyak kesamaan dalam hal prinsip-prinsip dasar negara hukum, seperti keadilan, persamaan, musyawarah, hak asasi manusia, dan kesejahteraan. Mereka juga menyimpulkan bahwa nomokrasi Islam dan demokrasi Pancasila dapat saling melengkapi dan mendukung dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Wibowo et al. (2023: 91) membahas nomokrasi Islam dari perspektif Indonesia, Spanyol, dan Rusia. Mereka membandingkan bagaimana ketiga negara tersebut menerapkan nomokrasi Islam dalam sistem hukum dan konstitusi mereka.

Mereka menemukan bahwa Indonesia memiliki pengakuan tertinggi terhadap nomokrasi Islam sebagai sumber hukum nasional, sedangkan Spanyol dan Rusia memiliki pengakuan rendah terhadap nomokrasi Islam sebagai sumber hukum regional atau lokal.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement