Ahad 20 Aug 2023 09:10 WIB

Nomokrasi dan Islamofobia: Indonesia adalah Bukti Pemerintahan Nomokrasi Islam (2)

Nomokrasi Islam berbeda dengan sekularisme yang memisahkan agama dengan negara

Pengadilan agama di masa kolonial.
Foto:

Prinsip pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan kesehatan, hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan perlindungan hukum, dan hak-hak lainnya yang sesuai dengan syariat.

Negara dalam nomokrasi Islam harus mengakui dan melindungi hak asasi manusia serta tidak melakukan pelanggaran terhadapnya.

Maka itu, dengan menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi Islam, negara dan masyarakat dapat menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, yaitu agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Islam juga dapat menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang moderat, toleran, dan inklusif, yang menghormati keragaman dan perbedaan.

Sebaliknya, Islam juga dapat menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang damai, yang mengajarkan nilai-nilai persaudaraan, kerjasama, dan saling mengasihi. 

Salah satu contoh negara yang berusaha menerapkan nomokrasi Islam adalah Indonesia. Indonesia memiliki sejarah dan hubungan budaya yang panjang dengan perjuangan nasional yang sejalan dengan orientasi politik dan agama. Akar pemikiran nomokrasi Islam di Indonesia dapat ditelusuri sejak era pra-kemerdekaan.

Dalam perkembangan kerajaan-kerajaan Islam, terjadi proses dialog dan integrasi antara nomokrasi Islam dan pemerintahan kerajaan. Setelah Perang Jawa, terbentuk pola konflik dan kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan Indonesia, pemikiran nomokrasi Islam berkembang menjadi Pan Islamisme yang cenderung konikal terhadap formalisasi hukum melalui sistem khilafah.

Setelah kemerdekaan Indonesia, sebagian pemikiran nomokrasi Islam mengakui negara sebagai salah satu sistem hukum di Indonesia selain hukum adat dan hukum positif. Kemudian, Indonesia menjadi Negara Hukum Sebagian-Islam dengan hubungan naik-turun dengan negara. 

Penelitian Sugeng Wibdowo  dalam Jurnal Ilmiah Hukum yang berjudul "Islamic nomocracy: from the perspectives of Indonesia, Spain and Russia," secara komprehensif memberikan perspetif tentang nomokrasi, Dia menambahkan dengan pandangan Spanyol dan Rusia sebagai dua negara yang pernah diperintah oleh pemerintahan Muslim.

Mereka membandingkan bagaimana ketiga negara tersebut menerapkan nomokrasi Islam dalam sistem hukum dan konstitusi mereka. Mereka menemukan bahwa Indonesia memiliki pengakuan tertinggi terhadap nomokrasi Islam sebagai sumber hukum nasional, sedangkan Spanyol dan Rusia memiliki pengakuan rendah terhadap nomokrasi Islam sebagai sumber hukum regional atau lokal. 

baca tulisan di halaman berikutnya           

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement