REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
"Hingga kini memang ada delapan orang yang kami amankan, setelah sebelumnya ada lima orang yang terlebih dahulu diamankan. Kemudian ada tambahan tiga orang yang belum lama diamankan," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno di Kudus, Kamis (17/8/2023).
Terkait kemungkinan adanya tambahan pelaku, kata dia, masih didalami. Sedangkan delapan pelaku masih menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal terjadi pada 20 Juli 2023 di tempat karaoke di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Sementara identitas kedelapan pelaku tersebut baru bisa dipublikasikan setelah proses penyelidikan selesai.
Korban penganiayaan berinisial J asal Desa Purworejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, kata Danang, memang diinformasikan meninggal dunia setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Muhari, ayah korban berinisial J membenarkan jika anaknya meninggal dunia pada Selasa (15/8/2023) malam setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 29 hari. "Kami menuntut pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan ganti rugi pengobatan sebesar Rp 400 juta," ujarnya.
Menurut dia, anaknya merupakan korban salah sasaran karena tidak ada kaitannya dengan aksi dendam para pelaku. Namun, akibat pengeroyokan tersebut mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Anaknya itu dianiaya oleh puluhan orang yang diduga berasal dua organisasi masyarakat (ormas) di Kudus. "Disinyalir juga ada pihak yang menjadi provokator hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan," ujarnya.